ISTRI PERTAMA BEBERKAN LIHAT TERDAKWA DAN ADIL BERDUAAN

Nengsih Disebut Sering Datang ke Rumah Dinas 

Hukum | Sabtu, 22 Juli 2023 - 10:48 WIB

Nengsih Disebut Sering Datang ke Rumah Dinas 
Fitria Nengsih, terdakwa perkara dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil, hadir secara virtual pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (21/7/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Istri pertama Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yakni Rinarni hadir sebagai saksi pada sidang suap Rp750 juta dengan terdakwa mantan plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (21/7).

Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mardison SH MH dengan Hakim Anggota Yosi Astuti SH dan Adrian HB Hutagalung itu, Rinarni ditanya seputar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi juga ditanya terkait aktivitas terdakwa, yang merupakan istri siri suaminya.


Rinarni mengungkapkan dirinya sering melihat terdakwa datang ke rumah dinas Bupati Meranti di Jalan Dorak Nomor 1, Selatpanjang. Menurut saksi, terdakwa mulai kerap datang ke rumah dinas itu beberapa bulan setelah Adil menjabat bupati. "Terdakwa rutin datang ke rumah dinas. Mungkin karena orang dinas, masalah apa saya nggak tahu dan tidak ikut campur," kata Rinarni, Jumat (21/7). Hakim Yosi kemudian menanyakan kepada Rinarni apakah pernah mempertanyakan siapa terdakwa kepada suaminya itu. Rinarni menjawab pernah. "Pernah saya tanyakan ke suami. Bapak (Adil, red) ngomong kalau itu orang yang urus perjalanan umrah karena dia punya travel," jawab Rinarni, yang mengaku tidak pernah berbincang dengan terdakwa saat datang ke rumah dinas.

Rinarni juga bersaksi pernah melihat terdakwa dan suaminya hanya berdua di Ruang Kerja Bupati di rumah dinas itu pada malam hari. Itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB malam, namun ia mengaku tidak mengetahui apa yang dibahas keduanya di dalam. "Pada saat ibu masuk ke rumah dinas itu, ibu melihat siapa di ruang kerja Bupati itu?," tanya Hakim Adrian kemudian giliran bertanya. "Cuma beliau, Pak Adil dan terdakwa," kata Rinarni saat Hakim Adrian meminta penjelasan kata ‘beliau’ dalam pernyataan saksi.

Untuk meyakinkan jawaban saksi itu, hakim kemudian memintanya melihat wajah Fitria Nengsih ke layar monitor yang dipampang di dalam ruang sidang. "Coba lihat di kamera, apakah benar itu orangnya?," pinta hakim kepada Nengsih yang hadir secara virtual dan kepada saksi supaya melihat dengan jelas. "Benar Yang Mulia," jawab Rinarni setelah melihat perempuan behijab itu di layar.

Selain itu Rinarni juga mengaku tidak pernah diajak suaminya saat melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Selanjutnya, Hakim Ketua Mardison menanyakan keberadaannya saat OTT KPK terhadap suaminya. "Saya tidak ada. Karena saya ada di Bandung, anak lagi dioperasi," terangnya.

Kemudian hakim mempersilakan terdakwa menanggapi keterangan saksi. Nengsih melayangkan bantahannya dengan menyebutkan tidak pernah datang sendirian ke rumah dinas menemui Bupati Adil. "Saya datang berdua bersama pegawai lain, bukan sendirian. Saya datang sekitar pukul 7 malam dan bukan jam 9 malam," bantahnya. Hanya saja, ketika Hakim Mardison  menegaskan pertanyaanya ke Nengsih, apakah saat di ruang kerja itu hanya mereka dua saja. Nengsih justru membenarkannya. "Ya, sudah. Saksi kan hanya menjelaskan di dalam ruang kerja itu kan terdakwa dan Bupati," timpal hakim senior ini yang kemudian disetujui terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang Kamis (20/7), Adil secara terang-terangan menyebutkan bahwa Nengsih adalah istrinya. Terdakwa dinikahinya sejak tahun 2021 lalu, sebuah fakta yang belum diketahui istri tuanya.

Dalam perkara ini, Nengsih didakwa memberikan suap kepada Bupati Adil sebesar Rp750 juta. Uang itu sebagai fee kegiatan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk 250 orang.

Adil didakwa menerima fee dari Fitria Rp3 juta dari setiap orang yang berangkat. Fee diberikan karena Adil menunjuk PT Tabur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai pelaksana kegiatan, di mana terdakwa merupakan Kepala Cabang (Kacab) perusahaan tour dan travel tersebut untuk Kepulauan Meranti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat Fitria Nengsih dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook